Friday, June 19, 2015

WASPADAI SURAT PERNYATAAN RS SH UNTUK PASIEN BPJS!

(KN). Pernahkah anda berobat kerumah sakit swasta penerima pasien Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)? Sambil memegang kartu BPJS atau Askes( Asuransi Kesehatan)? Pasti banyak yang anda alami dan ingin di ceritakan. Dari sekian banyak pengalaman tersebut, beberapa di antaranya adalah mengenai standar pelayanan yang di miliki pasien berdasarkan kartu, dengan sarana dan prasarana yang di sediakan rumah sakit. Misalkan anda pemegang kartu BPJS/Askes kelas I(satu) ketika berobat kerumah sakit swasta penerima pasien BPJS( dengan baliho besar di depan) di tempatkan di kelas III(tiga), tidak ada sedikit pun prosedur administrasi yang di beritahu kepada pasien kecuali surat-surat yang terkait dengan penggunaan kartu BPJS atau Askes, jika ada itu pasti terkait dengan operasi baik kecil maupun besar. 
Jika berlaku sebaliknya, misalnya pasien pemegang kartu kelas I hendak berpindah kekelas Very Important Personal(VIP), yang satu garis di atas kelas I, maka pasien akan di sodori lembar pernyataan yang berisi ketententuan-ketentuan aneh yang harus di tanda tangani keluarga pasien. Untuk rumah sakit sekelas SH, yang berada di jalan Sisingamagaraja Kota Kisaran, isi pernyataan-pernyataan itu terbilang aneh, misalkan 1. Bahwa saya meminta pasien di rawat/ditangani oleh dokter ..(dikosongkan) dst. 2. Bahwa saya bersedia membayar seluruh biaya yang melebihi batas ketentuan yang di tanggung oleh asuransi yang menjamin biaya perawatan pasien yakni( di kosongkan) lalu di isi oleh pihak admin dengan kalimat selisih biaya rawatan3. Tidak memiliki asuransi apa pun dan bersedia membayar keseluruhan biaya rawatan secara umum sampai akhir rawatan. 4. Bersedia di tempatkan di kelas III karena RS tidak memiliki kelas II  5. Bersedia di tempatkan di kelas III, karena...(dikosongkan) lalu di akhiri dengan kalimat...demikianlah surat pernyataan ini saya buat dengan sebenar-benarnya, dalam keadaan sadar dan tanpa paksaan dari pihak mana pun jua.  Yang paling lucu, pihak admin Rs SH sudah tahu besaran rupiah yang harus di bayarkan ( dengan menyebut kisaran dana yang harus di siapkan  keluarga pasien) padahal pasiennya belum menjalani perawatan sampai sembuh.

Bila kita perhatikan, poin-poin yang ada dalam surat pernyataan tersebut, jelas setiap pernyataan berbeda satu sama lain. Dan memiliki potensi untuk memanfaatkan kelengahan keluarga pasien terkait situasi dan kondisi yang di alami sehingga berada pada posisi “tawar” yang lemah, khususnya dalam pelunasan biaya rumah sakit. Indikasi ini jelas terlihat pada salah satu surat pernyataan yang di teken oleh keluarga pasien pada tanggal 27 April 2015, oleh admin RS SH, tanggalnya di ubah menjadi 23 April 2015, sehari setelah perpindahan dari kelas III ke kamar VIP. Untuk menyesuaikan dengan waktu mulai perawatan pasien.
Andai saja tulisan baliho besar yang berada di depan rumah sakit SH, jadi patokan. Maka dapat di pastikan poin 4 dan 5 pada pernyataan yang di teken keluarga pasien akan lenyap seketika. Artinya pihak RS menganjurkan/rekomendasikan pasien untuk pindah ke rumah sakit yang memiliki fasilitas sesuai dengan kartu BPJS yang di gunakan. Pada situasi ini, pasien tidak akan merasa “terjebak”.
Lalu bagaimana dengan keberadaan surat pernyataan ini, menurut BM Sinaga, pegawai BPJS yang berkantor di Jalan jenderal Ahmad Yani( kompleks ruko Terminal) Kisaran, klausul surat pernyataanseharusnya tidak ada(12/06/2015). Ini terkait dengan tidak adanya perbedaan perlakuan dalam hal klaim pembayaran perobatan pasien  antara rumah sakit pemerintah dan rumah sakit swasta, jelas BM Sinaga di ruangan kantornya kepada KN sekitar pukul 11.30 WIB. Lalu kenapa perbedaan perlakukan ini terjadi? Bagaimana BPJS menjelaskan hal ini? 

1 comment: