(31/10)Baru-baru ini puluhan guru swasta yg telah sertifikasi merasa terzolimi karena dana sertifikasi yg di harapkan cair ternyata gagal. Padahal mereka telah menyelesaikan berkas yang di minta oleh pengawas. Sebagai syarat untuk melakukan pencairan.
Menurut salah seorang guru berinisial N , alasan pembatalan pencairan karena perbedaan mata pelajaran yg diampu dengan sertifikat yg di peroleh.
" manalah kami tahu tentang itu. Dulu kami di panggil sertifikasi dengan mata pelajaran sejarah. Sekarang untuk tingkat SLTP harus IPS terpadu." Dari penelusaran KN ada banyak guru sertifikasi mengalami hal tersebut. Diantaranya guru-guru di lingkungan kementerian Agama.
Selain itu guru-guru yg batal mendapatkan dan sertifikasi ini mempertanyakan fungsi dari pengawas yang selama ini menjadi pedoman mereka. Kenapa pemberitahuan ini di peroleh setelah pemberkasan? Bagaimana bapak ibu pengawas? Apakah anda telah bekerja sesuai tupoksi?
Friday, October 30, 2015
Dana Sertifikasi Batal Cair, Kenapa?
BENARKAH BPJS KESEHATAN PENJAMIN KESEHATAN WARGA?
Pernah dengar kata “penjamin”?
menurut pandangan awam, penjamin adalah orang
yang menjaminkan dirinya untuk kepentingan orang lain atau orang yang di
jamin. Dengan bahasa lain, penjamin adalah orang yang menanggung atau
menyediakan kebutuhan. Jika penjamin merupakan badan usaha, maka sudah
sewajarnya badan usaha tersebut yang menjamin!
Untuk kesehatan masyarakat
Indonesia, Negara telah memberikan wewenang
untuk menjamin kesehatan masyarakat kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial(BPJS) Kesehatan di mana
pun ia berada. Bahkan menurut peraturan pemerintah warga negara asing pun di
jamin kesehatannya jika telah membayar iuran dan tinggal di Indonesia
sekurang-kurangnya enam bulan.
Pada Bab 1, pasal 1 ketentuan
umum Peraturan Presiden nomor 12 tahun 2013, bahkan di tegaskan ; Jaminan Kesehatan
adalah jaminan berupa perlindungan kesehatan
agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan
kesehatan dan perlindungan
dalam memenuhi kebutuhan
dasar kesehatan yang
diberikan kepada setiap
orang yang telah
membayar iuran atau iurannya
dibayar oleh pemerintah. Pada pasal 2
di jelaskan tugas BPJS Kesehatan; Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial
Kesehatan yang selanjutnya disingkat
BPJS Kesehatan adalah
badan hukum yang dibentuk
untuk menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan. Lalu sejauh
mana wewenang BPJS Kesehatan untuk menjamin Penerima Jaminan kesehatan terhadap
badan yang menyelenggarkan fasilitas kesehatan?
Mari kita perhatikan kasus
berikut, Seorang Pria dengan inisial K berumur 63 Tahun penerima pensiun dari
Isteri PNS golongan IV yang telah meninggal dunia, mengalami sakit yang amat
sangat menjelang subuh dan memerlukan tindakan medis secepatnya. Ia dibawa
kerumah sakit swasta penerima Pasien BPJS dan masuk lewat Instalasi Gawat
Darurat(IGD). Menerut dokter di unit IGD pasien K harus memerlukan tindakan
operasi. Saat beliau di tanyakan masalah pembiayaan oleh RS tersebut, ia
mengatakan sebagai pemegang kartu Askes. Tanpa basa-basi pihak RS mengatakan
tindakan operasi tidak bisa di laksanakan dan harus melewati prosedur, yaitu
harus memiliki surat rujukan dari Faskes tingkat pertama(saat subuh?). Pihak RS
memberi alternatip, tindakan operasi dapat di laksanakan jika pasien K
berstatus pasien umum. Karena sakit yang sudah tidak tertahankan tersebut,
pasien K menerima tawaran alternatip dari pihak RS, seminggu kemudian
dinyatakan sembuh dengan membayar biaya perobatan yang cukup besar yang di
tanggulangi keluarga beliau secara gotong royong.
Dari kasus di atas, pertanyaannya
adalah, dimana arti Penjamin Kesehatan yang melekat pada BPJS kesehatan? Toh
dengan alasan prosedur dan adimistrasi pasien yang masuk lewat IGD sekalipun
tidak bisa di jamin untuk mendapatkan tindakan medis? Bahkan ketika persoalan
biaya yang besar ini di pertanyakan pada BPJS setempat, hal tersebut tidak bisa
di tindak lanjuti karena pasien K berstatus umum.
Ini sangat berbeda ketika para
pemegang kartu Askes(PNS) dan Jamsostek( Pekerja Non PNS) bisa mengklaim biaya
perobatan dengan menunjukkan kwitansi biaya yang telah di bayar, walau pada
akhirnya hanya setengah atau bahkan sepertiga dari biaya tersebut yang cair.
Apa yang terjadi pada kasus di
atas menunjukkan dengan jelas, sebenarnya BPJS tidak bisa menjamin pemegang
kartu BPJS mendapatkan perawatan kesehatan pada faskes yang besar-besar menulis
menerima pasien BPJS? Kenapa demikian?
Pada ketentuan umum Pelayanan
Kesehatan, poin kesepuluh dinyatakan : Status kepesertaan pasien harus dipastikan sejak awal masuk
Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL). Bila pasien berkeinginan menjadi peserta
JKN dapat diberi kesempatan untuk
melakukan pendaftaran dan pembayaran
iuran peserta JKN dan selanjutnya menunjukkan nomor identitas peserta JKN selambat-lambatnya 3 x 24 jam
hari kerja sejak yang bersangkutan dirawat atau sebelum pasien pulang (bila
pasien dirawat kurang dari 3 hari).
Jika sampai waktu yang telah
ditentukan pasien tidak dapat menunjukkan nomor identitas peserta JKN
maka pasien dinyatakan sebagai pasien umum. Pada poin ini jelas pasien
di beri waktu 3 x 24 jam untuk menunjukkan kartu BPJS yang di milikinya.
Selanjutnya terkait –prosedur
pada poin lima di jelaskan;
Pelayanan kesehatan dilaksanakan secara berjenjang dimulai dari
pelayanan kesehatan tingkat
pertama, Pelayanan kesehatan tingkat
kedua hanya dapat diberikan atas rujukan dari pelayanan kesehatan tingkat
pertama. Pelayanan kesehatan tingkat ketiga hanya dapat diberikan atas rujukan
dari pelayanan kesehatan tingkat kedua atau tingkat pertama, kecuali pada
keadaan gawat darurat, kekhususan permasalahan kesehatan pasien, pertimbangan
geografis, dan pertimbangan ketersediaan fasilitas. Pernyataan menggelitik, jika masuk lewat IGD
apakah termasuk keadaan gawat darurat?
Lalu bagaimana dengan kasus K?
Ternyata setelah menelusuri PMK No. 28 Tentang Pedoman Pelaksanaan JKN, tidak
satu poin pun yang terkait dengan sanksi dan hukuman bagi Faskes yang menolak
Pasien BPJS. Yang ada hanya pemutusan hubungan kerja antara BPJS dan Faskes
setelah dilakukan monitoring dan evaluasi!
Yang membutuhkan waktu cukup lama.
Kalau begitu masih pantaskan BPJS Kesehatan sebagai pejamin kesehatan
warga? Adakah peluang klaim perorangan? ( M. Ali Hasyimi)
Subscribe to:
Posts (Atom)