Wednesday, April 6, 2016

AKANKAH KEJAYAAN MADRASAH DI ASAHAN BERAKHIR?

Pada pelaksanaan Ujian Nasional (UN) 2016 dari tanggal 4 s/d 6 April  yang baru saja kita lewati, ada kabar yang cukup mengejutkan. Di salah satu madrasah aliyah swasta(MAS) yang berada di Desa Sei Kamah Kecamatan Sei Dadap Asahan, menginformasikan kalau tahun ini akan menjadi tahun terakhir mereka melaksanakan UN. Sumber tersebut juga menyatakan jika kebijakan ini akan di ikuti oleh sebelas sampai tiga belas madrasah lain mulai dari tingkat MI, MTS dan MA. Kontan saja kabar ini begitu menohok ke hulu hati. Bagaimana tidak? Beberapa tahun yang lalu, Kepala Seksi Pendidikan Madrasah di lingkungan Kementerian Agama Asahan pernah mencanangkan program me-madrasahkan Asahan. Lalu dari mana ceritanya, ada puluhan madrasah ingin membubarkan diri? Apa gerangan yang terjadi?
Berdasarkan penelusuran KisaranNews, informasi ini ternyata bukan sekedar isapan jempol. Menurut salah seorang pengurus madrasah yang bersangkutan, kondisi ini picu kurangnya perhatian instansi berwenang terhadap pembinaan dan pengembangan madrasah. Ia menceritakan sudah sejak lama, madrasah-madrasah swasta tidak lagi mendapatkan bantuan rehabilitasi bangunan atau pun bangunan baru. Khususnya madrasah yang berada jauh dari pusat ibu kota kabupaten.
Persoalan itu belum termasuk susahnya pencairan dana bantuan operasional sekolah(BOS) yang menjadi tulang punggung pelaksanaan pembelajaran di madrasah masing-masing. Ia juga menambahkan, untuk pencairan dana BOS saja bisa persemester. Lalu bagaimana pembiayaan awal pembelajaran?
Tak Cuma itu, pencairan Tunjangan Profesi Guru(TPG) Madrasah di lingkungan Kemenag Asahan cenderung di persulit dan tak di carikan solusi. Bagi guru-guru yang telah mendapatkan sertifikat guru profesional dan kekurangan 24 jam mengajar sesuai mata pelajaran yang di ampu, cenderung di biarkan untuk mencari solusi secara mandiri. Hebatnya lagi, pengawas yang ada lebih fokus untuk meng”amputasi” pencairan tunjangan TPG guru mandrasah tanpa memberikan solusi terhadap persoalan tersebut, misalnya di tahun pelajaran di mulai.
Perlakuan ini di rasakan pihak madrasah sangat mengecilkan keberadaan mereka.  Jika benar ada guru Madrasah gagal mendapatkan TPG, ada baiknya pengawas di atasnya juga tidak pernah mendapatkan dana tersebut. Maukah para pengawas?

Setelah mengikuti lebih jauh, persoalan pembinaan dan alokasi pendanaan ternyata wewenangnya di miliki oleh dua lembaga yang berbeda khususnya pada tingkat MA. Untuk pembinaan madrasah, lewat kelompok kerja madrasah(POKMAS) merupakan domain Madrasah Aliyah Negeri sedangkan persoalan pencairan dana BOS, bantuan rehab atau pembangunan serta pencairan TPG menjadi wilayah Kementerian Agama kabupaten. Sementara antara MAN dan Kemenag cenderung tidak berjalan sistem koordinasinya. Jika kondisi ini di biarkan, punahnya Madrasah di Asahan tinggal menunggu waktu saja. Dan tanggung jawab itu berada di pundak MAN Kisaran dan Kemenag Asahan. Akan kita biarkan hal ini terjadi? ( M. Ali Hasyimi)