Sunday, February 26, 2017

Tembakau Gorila Haram!

(27/2) Akhir-akhir ini banyak pertanyaan tentang tembakau gorilla. Jenis tembakau apakah itu? Bagi kita orang awam, tembakau adalah unsur utama rokok, baik kretek maupun rokok putih. Yang memiliki efek ketagihan lebih kecil ketimbang narkoba atau zat adiktiv lainnya. Tapi untuk kalangan kesehatan, rokok bisa membunuh mu!
Lain lagi cerita tembakau gorilla, menurut informasi terkini tembakau ini memiliki efek jauh lebih besar dari ganja(cannabis sativa). Bahkan di yakini dapat merusak simpul simpul neuron pemakai dalam waktu singkat. Salah satu efeknya kita merasakan sensasi di timpa gorila sampai 'nyebrang' ke akhirat. Efek ini di timbulkan oleh zat anabolic cannaboid, yg di peroleh dari tembakau(biasa) yg rendam zat kimia tertentu. Hebatnya, pemakai gorila ini tidak bisa di deteksi lewat pemeriksaan tes narkoba seperti pecandu zat haram lainnya.
Disamping itu menurut ketua BNN , tembakau gorila belum di akomodir hukum positip yang ada di Indonesia. Tapi Buas, julukan beliau sudah memasukkan gorila dalam kategori narkotika.
Lalu bagaimana dengan Hukum Islam? Melihat efek tembakau gorila yg mampu melahirkan sensasi di timpa monyet besar dan 'nyebrang' atau efek untuk melakukan bunuh diri, secara tegas dapat dinyatakan tembakau gorila haram. Ini dapat kita telusuri dari hadis yang terkait dengan khamr. Salah satunya berbunyi, setiap yg mengandung khamar walau pun sedikit hukumnya haram. Pada konteks pengertian khamr, ada beberapa ahli agama berpendapat khamr identik dengan memabukkan atau alkohol. Tapi di konteks yg lebih jauh, penulis lebih cenderung mendekati khamr dalam artian menutupi pikiran. Pada titik ini, efek tembakau gorila masuk pada penyebab orang tertutup pikirannya. Jika kita spesifikkan pertanyaannya maukah anda ditimpa gorila? Orang yg waras pasti tidak mau.
Jadi bagi umat Islam, berdasarkan pengertian khamar saja. Mengkonsumsi tembakau gorila hukumnya haram! Titik.