Menurut Waspada online; Kelanjutan proses seleksi Ketua Umum Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) yang menyisakan nama pengusaha Nirwan Bakrie dan penjabat incumbent Nurdin Halid, mengundang tanggapan dari beberapa pihak.
Komitmen Komite Pemilihan Ketum PSSI, untuk mengedepankan transparansi dan seleksi yang layak dipercaya, patut dipertanyakan, ujar Vice President Liga Primer Indonesia (LPI), Avian Tumengkol.
"Keputusan PSSI yang meloloskan Nurdin Halid dari proses verifikasi erat hubungannya dengan ketidakjujuran," kata Avian, yang mengepalai klub-klub sepakbola LPI khusus di regional Aceh-Sumatera.
Dijelaskannya, Statuta FIFA sendiri tidak memperbolehkan kandidat yang tengah menjalani masa hukuman penjara ataupun pernah menyandang status narapidana menduduki kursi Ketua Umum asosiasi persepakbolaan nasional, laiknya PSSI.
"Kalau tidak salah dalam Pasal 32 Ayat 4, sudah sangat jelas tercantum. Jadi mengapa masih juga diloloskan?" Avian mempertanyakan.
Menyusul pengabaian statuta FIFA tersebut, Avian mendesak agar pihak terkait mempelajari kebijakan yang diterapkan PSSI.
"Coba diselidiki saja Statuta PSSI yang asli dengan yang disahkan setelah ada perubahan," kata Avian sambil tersenyum.
"Saya kira suara masyarakat cukup menjustifikasi harapan kita semua bagaimana. Sekarang sejauh mana PSSI merasa bertanggungjawab untuk memenuhi suara kita," tegas Avian.
No comments:
Post a Comment