Friday, October 18, 2019

KPU ASAHAN HARUS BERI PENJELASAN!


Santernya duet bakal pasangan calon Nurhajizah-Henri Siregar di media facebook  berdampingan dengan Surya-Taufik dan Rosmansyah-Winda yang ingin bertarung di Pilkada Serentak Asahan 2020, seharusnya sudah mulai di “baca” oleh KPU Asahan.
Kenapa harus di baca KPU Asahan?
Pertarungan balon Bupati-wakil bupati Asahan pada medio 2020 mendatang agak sedikit berbeda dengan pertarungan-pertarungan priode sebelumnya. Pertarungan kali ini di ikuti oleh ibu Brigjen Nurhajizah Marpaung, yang sebelumnya pernah menjabat sebagai wakil gubernur Sumatera Utara, di priode sebelumnya mendampingi Tengku Erry Nurhadi, walau dengan durasi waktu kurang dari 2,5 Tahun.


Lalu apa ,masalahnya?
Seorang teman sempat membisikkan tentang ketentuan di UU No 8 tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan walikota serta Peraturan Komisi Pemilihan Umum(PKPU) No. 9 Tahun 2015. Pada halaman 12 dan 13 PKPU tersebut terkait syarat dan siapa saja yang tidak boleh mencalon kan diri menjadi bupati di daerah.

Menurut salah seorang Komisioner KPU Pusat Hadar Nafis Gumay(JPPN,13/7) di salah satu situs berita online, mengatakan merujuk peraturan tersebut Gubernur atau mantan Gubernur tidak bisa mencalonkan diri pada pemilihan bupati/walikota.
Ia menjelaskan,” dalam undang-undang  diatur, pada dasarnya kepala daerah yang sudah punya posisi tinggi tidak boleh mencalonkan ke posisi rendah. Jadi gubernur atau mantan gubernur tidak bisa kebawah , hanya bisa sebagai calon gubernur sepajang belum dua kali.”
Di sisi lain para pengamat politik di Asahan, mengatakan hal tersebut tidak menyebutkan tentang posisi wakil gubernur, sehingga masih aman. Bahkan ada kabar, ketika hal ini di konfirmasi ke KPU Asahan kabarnya juga demikian. Artinya di bolehkan. Apa benar demikian? Ini masih memerlukan konfirmasi dari lembaga tersebut.

Kembali pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum(PKPU) No. 9 Tahun 2016(perubahan) , tepatnya pasal 4 tentang siapa-siapa saja yang boleh mencalon jadi Gubernur-wakil, Bupati-wakil dan Walikota-wakil. Khususnya ayat (1). Perhatian kita harus di fokuskan pada butir m dan n. Pada butir n(kecil), di awali dengan kalimat; belum pernah menjabat sebagai :
1.       Gubernur bagi calon wakil gubernur, calon bupati, calon wakil bupati, calon Walikota atau wakil walikota di daerah yang sama
2.       Wakil Gubernur bagi calon bupati, calon wakil bupati. Calon walikota calon wakil walikota di daerah yang sama.....
Jika memperhatikan kalimat tersebut jelas, posisi ibu Brigjen Nurhajizah, terkena dengan peraturan tersebut. Hal ini perlu penjelasan dari pihak-pihak yang berhak dan legal menterjemahkan, sehingga bisa di jadikan pengangan untuk ibu Nurhajizah dengan pasangannya. Maju terus atau membatalkan berpasangan secara elegan, mengingat belum sampai pada pendaftaran di KPU Asahan.
Untuk itu pihak KPU Asahan harus pro aktif mensikapi hal ini, kita tidak mau ibu Nurhajizah dan pasangannya sudah bersusah payah untuk mempopularkan diri, bersusah payah meningkatkan elektabilitas yang membutuhkan dana besar dan mengorbankan waktu, ternyata gagal di akhir cerita. Ini semakin mengharu biru misalnya beliau dan pasangannya memenangkan pemilihan lalu di batalkan karena hal ini.

No comments:

Post a Comment