Monday, March 28, 2016

Koni Asahan Dan Prestasi Yang Diharapkan

Geliat olah raga di Asahan lima tahun belakangan ini terbilang lebih baik di bandingkan beberapa tahun sebelumnya. Asahan sempat memiliki Bintang Jaya yang jadi ruh kebangkitan sepak bola, kemudian pemusatan tim pra pon di Kisaran merupakan bukti lain.
Turnamen tenis meja, sudah bisa dilaksanakan minimal dua kali dalam setahun. Bola voli juga mulai berteriak seperti minggu lalu di lapangan Dispora.
Sekarang apa yang jadi harapan pencinta olah raga di Asahan? Dari segi turnamen betul menggeliat, bagaimana dengan pembinaan? Jika berpijak pada sudut ini, kondisi olah raga betul-betul menyedihkan. Hampir semua cabang sepertinya dibiarkan berkembang sendiri, jika ingin layu, menunggu dengan sendirinya. Ini melanda semua cabang. Yang masih terlihat bergerak hanya cabang tenis meja, pembinaan usia dini masih berjalan di gelanggang umbut-umbut baru. Tapi belakangan pembinaan mulai tidak solid dan terjadi pembinaan ganda. Ini menggambarkan menejemen dalam setiap organisasi  olah raga di Asahan tidak lagi "peka". Program kerja yang seharusnya ada pada pengurus terlihat hanya di simpan dalam hati, transparansi anggaran di lupakan yg mengarah pada hilangnya empati dari pecinta olah raga itu sendiri. Entah ini di sengaja atau tidak sepertinya ini dibiarkan agar menguntungkan segelintir oknum.
Mudah-mudahan dengan di lantiknya pengurus KONI Asahan yang baru, paradigma pembinaan olah raga di Asahan bisa jadi tujuan utama, sedangkan prestasi instan yang gadang-gadang mengharumkan Asahan cukup sebagai second opinion! Bravo olah raga Asahan!

Thursday, March 24, 2016

BIANG KEROK PENDIDIKAN BERJALAN “MENYAMPING”

Setiap kita memperhatikan regulasi tentang pendidikan di Indonesia, harapan untuk pendidikan yang lebih baik itu seperti nyata di depan mata. Apalagi setelah program sertifikasi di luncurkan, walau belum serta merta mensejahterakan guru.  Itu merupakan langkah awal untuk memancing minat, pribadi-pribadi terbaik mau terjun menjadi guru.
Begitu juga jika kita memperhatikan perbaikan kurikulum. Perubahan paradigma kurikulum dari lebel kompetensi ke pendidikan karakter yang di gawangi Kurikulum Berbasis Kompetensi(KBK)menuju Kurikulum 2013(K-13). Merupakan wujud dari keinginan untuk menuju pendidikan yang lebih baik. Sayangnya, kalimat-kalimat istimewa yang di luncurkan setiap adanya perubahan kurikulum ini, sepertinya tak pernah membumi dalam praktek di lapangan.
Kenyataan ini semakin miris ketika dalam sebuah laporan penelitian yang menyatakan hanya 11% dari seluruh guru di Indonesia yang mau memperbaiki diri setelah adanya program sertifikasi. Artinya dari seratus orang guru, di yakini hanya sebelas orang saja yang terus berupaya untuk meningkatkan kualitas ilmunya.
Fakta ini sangat bertentangan dengan kenyataan, bahwa tingkat kelulusan siswa dalam setiap jenjang pendidikan khususnya tingkat SLTA mencapai 99,9%. Lalu pertanyaannya bagaimana bisa terjadi dengan 11% guru yang kreatif mampu menghasilkan kelulusan siswa hingga hampir mendekati 100%?. Dalam prestasi belajar di buat hipotesis; jika siswa memperoleh nilai 92 dalam rapor untuk satu mata pelajaran, di terjemahkan bahwa ia telah mampu menyerap 92% pembelajaran dari 100% persen yang ia terima. Lalu bagimana jika 99,9% ?
Gambaran sekilas keberadaan dunia pendidikan kita itu, semakin “menyamping” ketika kita juga sadar, angka 92 seperti yang di sebutkan diatas, ternyata juga tidak sesuai dengan kualitas yang ada. Terkadang gambaran nila 92 yang tertulis lebih dekat keangka 20 saja. Atau jika ingin lebih ekstrim tamatan SLTA di samakan dengan tamatan esde tahun delapan puluhan. Kenapa? Karena masih banyak sebenarnya tamatan SLTA tidak bisa menyelesaikan persoalan pecahan yang harusnya sudah di miliki saat tamat esde. Sekali lagi kenapa bisa demikian?
Standar Pendidik
Baru-baru ini Rektor Universitas Negeri Medan(UNIMED) Prof. Dr. Syawal Gultom menyatakan; model pendidikan di sekolah saat ini belum belum mengeksplorasi dengan baik tentang karakter, potensi dan nalar. Bila kita cermati pernyataan ini, ujung dari persoalan tersebut pastilah Guru. Jika guru tidak mampu membelajarkan siswanya  memasuki ranah yang menunjukkan karakternya, sekaligus memperlihatkan potensinya, selanjutnya bisa bernalar sesuai dengan keadaan yang ada. Apa mungkin siswanya jadi seperti yang di inginkan?
Seharusnya semua calon guru yang masih mengeyam pendidikan di perguruan tinggi lebih dahulu di bekali metode dan model pembelajaran yang bisa secara alamiah di terapkan pada tataran pelaksanaan. Mereka di berikan stimulus-stimulus  yang menghasilkan respon menemukan model dan metode pembelajaran terbaru. Selama ini pendidikan calon guru di perguruan tinggi tidak lebih sama dengan perguruan tinggi non kependidikan. Penambahan paling pada ilmu yang terkait dengan teori-teori pendidikan. Yang sekali lagi tak akan pernah bisa di terapkan dengan kondisi yang ada. Pernah ketika penulis mengenyam pendidikan calon guru, seorang teman yang karena kesulitan biaya harus kuliah sambil kerja mengeluarkan pernyataan; mahasiswa paling bodoh pun, pasti akan lulus dari sini!”. Sori mori pak Rektor, pernyataan itu sekarang mulai terbukti bahkan mulai “merembes” di tingkat di bawahnya. Jadi untuk kedepan, perguruan tinggi yang menghasilkan calon guru seperti UNIMED  hendaknya lebih dahulu mengubah model dan metode pembelajarannya sebelum meluncurkan kurukulum baru. Agar terjadi sinkronisasi antara Kurikulum-Guru-kualiatas siswa. Ini penting untuk memperbesar jumlah 11% guru kreatif tadi. Dengan lebih dahulu menaikkan standar lulusan calon guru. Bahasa Semen Padang, kami berbuat sebelum anda memikirkan.
Standar Pengelolaan
Koreksi tentu saja jadi menu utama, saat membaca pernyataan diatas. Terutama tentang teori dan model pembelajaran yang tak akan pernah bisa di terapkan di sekolah atau madrasah. Kenapa demikian? Mari kita perhatikan standar pengelolaan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan No 19 Tahun 2007. Standar pengelolaan pendidikan untuk satuan pendidikan dasar dan menengah adalah standar pengelolaan pendidikan untuk sekolah/madrasah yang berkaitan dengan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pendidikan agar tercapai efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pendidikan.
Terkait dengan perencanaan, otomatis yang di maksud adalah Kepala sekolah, Wakil Kepala dan dewan guru. Untuk pelaksanaan jelas berada di pundak guru sedangkan untuk pengawasan berada di tangan komite sekolah.
Ada pun tahapan-tahapan perencanaan meliputi; visi dan misi,tujuan,rencana kerja sekolah. Untuk pelaksanaan meliputi; Pedoman sekolah, struktur organisasi sekolah, pelaksana kegiatan,bidang kesiswaan, bidang kurikulum dan kegiatan pembelajaran dan sarana dan prasarana, bidang keuangan dan pembiayaan, budaya dan lingkungan serta kemitraan. Sedangkan Pengawasan meliputi; Program pengawasan, evaluasi diri, evaluasi pengembangan KTSP, evaluasi pendayagunaan tenaga pendidik dan kependidikan dan akreditasi sekolah.
Dari ketiga tahapan tersebut, banyak poin-poin yang menitik beratkan masalah keterbukaan atau transparansi. Misalnya; bidang keuangan dan pembiayaan pada poin (d) menyatakan; Pedoman pengelolaan biaya investasi dan operasional sekolah/madrasah disosialisasikan kepada seluruh warga sekolah/madrasah untuk menjamin tercapainya pengelolaan dana secara transparan dan akuntabel. Selain itu ada poin yang menyatakan wewenang dewan pendidik, salah satunya: Wakil kepala sekolah/madrasah dipilih oleh dewan pendidik, dan proses pengangkatan serta keputusannya, dilaporkan secara tertulis oleh kepala sekolah/madrasah kepada institusi di  atasnya. Dalam hal sekolah/madrasah swasta, institusi dimaksud adalah penyelenggara sekolah/madrasah. Kondisi saat ini, wakil Kepala sekolah selalu di plesetkan dengan Pembantu Kepala Sekolah(PKS) yang pengangkatan berdasarkan SK Kepala. Sehingga tak jarang PKS ini jadi “kacung” kepala.
Standar pengelolaan ini menekankan pentingnya dewan pendidik, yang porsi dan peranannya lebih kurang sama denga kepala Madrasah. Sayangnya, walau sejak 2007 di keluarkan. Belum ada satu sekolah pun yang menerapkan standar ini. Kenapa? Karena terlalu banyak faktor x yang menempatkan sesorang jadi kepala sekolah dan Madrasah, faktor x ini bahkan kerap menjadi alasan utama untuk mengambil kebijakan di sekolah/madrasah.  Jika hal ini yang terjadi model dan metode belajar mana yang bisa di terapkan? Jawabannya hanya satu model dan metode belajar X juga.
Kesimpulan
Akhirnya, setelah memperhatikan penjelasan yang serba terbatas diatas kita mulai mendapatkan penjelasan kenapa pendidikan kita seperti sekarang ini.  Faktor pertama penyebabnya tak lain adalah kualitas pendidik yang memiliki tingkat kreatifitas untuk meningkatkan mutu diri yang rendah. Kenapa bisa rendah? Karena guru atau pendidik kehilangan stimulus dari sekolah untuk meningkatkan kualitas, di sebabkan standar pengelolaan yang tak pernah di terapkan.

Sebagai regulator, kita mengharapkan pemerintah segera turun tangan untuk memeriksa kondisi ini. Standar pengelolaan ini harus bisa di lekatkan ke tiap sekolah/madrasah. Jangan lagi mengharapkan ini bisa di urus oleh pemerintah daerah/kementerian. Jika hal ini bisa berjalan, faktor x yang menjadi dasar pengelolaan bisa di eliminir dan dunia pendidikan kita tidak lagi berjalan menyamping. Almarhum Benyamin S benar kekacauan pasti ada “biangkeroknya”.(M. Ali Hasyimi)

Sunday, November 1, 2015

PILKADA ASAHAN, KUCING DALAM KARUNG?

(KN)Pilkada Asahan yg diadakan serentak dengan daerah lain pada Medio Desember  2015 mendatang tinggal menghitung hari. Tapi geliat demokrasi itu seperti tak dirasakan warga Asahan secara keseluruhan. Baik berupa penyampaian butir-butir gagasan yg akan di perjuangkan atau melengkapi program yang sudah berjalan. Mereka, pasangan Taufan-Surya dan Nurhajijah-Amir, terkesan ogah-ogahan dalam mempromosikan diri. Buat mereka warga cukup di sodori pamlet pasangan plus nomor yang harus di coblos. Hanya sebatas itu peran kita?
Bila itu saja yang jadi pemikiran kedua pasang calon, maka kita sebagai warga Asahan hanya berfungsi sebagai pelengkap yang dibutuhkan pada hari H saja. Mereka bebas 'mengeksploitasi' suara -H1 dan memenangkan demokrasi di hari H, apa yang akan dibuat kedua pasangan untuk lima tahun mendatang cukup mereka saja yang tahu. Jika seperti itu, tak salah kita memilih pemimpin seperti memilih kucing dalam karung........itu pun untuk di buang dalam perjalanan!

Friday, October 30, 2015

Dana Sertifikasi Batal Cair, Kenapa?

(31/10)Baru-baru ini puluhan guru swasta yg telah sertifikasi merasa terzolimi karena dana sertifikasi yg di harapkan cair ternyata gagal. Padahal  mereka telah menyelesaikan berkas yang di minta oleh pengawas. Sebagai syarat untuk melakukan pencairan.
Menurut salah seorang guru berinisial N , alasan pembatalan pencairan karena perbedaan mata pelajaran yg diampu dengan sertifikat yg di peroleh.
" manalah kami tahu tentang itu. Dulu kami di panggil sertifikasi dengan mata pelajaran sejarah. Sekarang untuk tingkat SLTP harus IPS terpadu." Dari penelusaran KN ada banyak guru sertifikasi mengalami hal tersebut. Diantaranya guru-guru di lingkungan kementerian Agama.
Selain itu guru-guru yg batal mendapatkan dan sertifikasi ini mempertanyakan fungsi dari pengawas yang selama ini menjadi pedoman mereka. Kenapa pemberitahuan ini di peroleh setelah pemberkasan? Bagaimana bapak ibu pengawas? Apakah anda telah bekerja sesuai tupoksi?

BENARKAH BPJS KESEHATAN PENJAMIN KESEHATAN WARGA?

Pernah dengar kata “penjamin”? menurut pandangan awam, penjamin adalah orang  yang menjaminkan dirinya untuk kepentingan orang lain atau orang yang di jamin. Dengan bahasa lain, penjamin adalah orang yang menanggung atau menyediakan kebutuhan. Jika penjamin merupakan badan usaha, maka sudah sewajarnya badan usaha tersebut yang menjamin! 
Untuk kesehatan masyarakat Indonesia, Negara telah memberikan wewenang  untuk menjamin kesehatan masyarakat kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial(BPJS) Kesehatan di mana pun ia berada. Bahkan menurut peraturan pemerintah warga negara asing pun di jamin kesehatannya jika telah membayar iuran dan tinggal di Indonesia sekurang-kurangnya enam bulan.
Pada Bab 1, pasal 1 ketentuan umum Peraturan Presiden nomor 12 tahun 2013, bahkan di tegaskan ; Jaminan  Kesehatan  adalah  jaminan  berupa perlindungan  kesehatan  agar  peserta  memperoleh manfaat  pemeliharaan  kesehatan  dan  perlindungan  dalam  memenuhi  kebutuhan  dasar  kesehatan    yang  diberikan  kepada  setiap  orang  yang  telah  membayar  iuran atau iurannya dibayar oleh pemerintah. Pada pasal 2  di jelaskan tugas BPJS Kesehatan; Badan  Penyelenggara  Jaminan  Sosial  Kesehatan  yang selanjutnya  disingkat  BPJS  Kesehatan  adalah  badan hukum  yang  dibentuk  untuk  menyelenggarakan  program Jaminan Kesehatan. Lalu sejauh mana wewenang BPJS Kesehatan untuk menjamin Penerima Jaminan kesehatan terhadap badan yang menyelenggarkan fasilitas kesehatan?
Mari kita perhatikan kasus berikut, Seorang Pria dengan inisial K berumur 63 Tahun penerima pensiun dari Isteri PNS golongan IV yang telah meninggal dunia, mengalami sakit yang amat sangat menjelang subuh dan memerlukan tindakan medis secepatnya. Ia dibawa kerumah sakit swasta penerima Pasien BPJS dan masuk lewat Instalasi Gawat Darurat(IGD). Menerut dokter di unit IGD pasien K harus memerlukan tindakan operasi. Saat beliau di tanyakan masalah pembiayaan oleh RS tersebut, ia mengatakan sebagai pemegang kartu Askes. Tanpa basa-basi pihak RS mengatakan tindakan operasi tidak bisa di laksanakan dan harus melewati prosedur, yaitu harus memiliki surat rujukan dari Faskes tingkat pertama(saat subuh?). Pihak RS memberi alternatip, tindakan operasi dapat di laksanakan jika pasien K berstatus pasien umum. Karena sakit yang sudah tidak tertahankan tersebut, pasien K menerima tawaran alternatip dari pihak RS, seminggu kemudian dinyatakan sembuh dengan membayar biaya perobatan yang cukup besar yang di tanggulangi keluarga beliau secara gotong royong.


Dari kasus di atas, pertanyaannya adalah, dimana arti Penjamin Kesehatan yang melekat pada BPJS kesehatan? Toh dengan alasan prosedur dan adimistrasi pasien yang masuk lewat IGD sekalipun tidak bisa di jamin untuk mendapatkan tindakan medis? Bahkan ketika persoalan biaya yang besar ini di pertanyakan pada BPJS setempat, hal tersebut tidak bisa di tindak lanjuti karena pasien K berstatus umum.
Ini sangat berbeda ketika para pemegang kartu Askes(PNS) dan Jamsostek( Pekerja Non PNS) bisa mengklaim biaya perobatan dengan menunjukkan kwitansi biaya yang telah di bayar, walau pada akhirnya hanya setengah atau bahkan sepertiga dari biaya tersebut yang cair.
Apa yang terjadi pada kasus di atas menunjukkan dengan jelas, sebenarnya BPJS tidak bisa menjamin pemegang kartu BPJS mendapatkan perawatan kesehatan pada faskes yang besar-besar menulis menerima pasien BPJS? Kenapa demikian?
Pada ketentuan umum Pelayanan Kesehatan, poin kesepuluh dinyatakan :  Status  kepesertaan pasien harus  dipastikan sejak awal  masuk  Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL).    Bila pasien berkeinginan menjadi peserta JKN dapat diberi  kesempatan  untuk  melakukan pendaftaran dan pembayaran  iuran peserta JKN dan selanjutnya menunjukkan nomor identitas  peserta JKN selambat-lambatnya 3 x 24 jam hari kerja sejak yang bersangkutan dirawat atau sebelum pasien pulang (bila pasien dirawat kurang dari 3 hari).   Jika sampai waktu yang telah  ditentukan pasien tidak dapat menunjukkan nomor identitas peserta JKN maka pasien dinyatakan sebagai pasien umum. Pada poin ini jelas pasien di beri waktu 3 x 24 jam untuk menunjukkan kartu BPJS yang di milikinya.
Selanjutnya terkait –prosedur pada poin lima di jelaskan;  Pelayanan kesehatan dilaksanakan secara berjenjang dimulai dari pelayanan  kesehatan tingkat pertama,  Pelayanan kesehatan tingkat kedua hanya dapat diberikan atas rujukan dari pelayanan kesehatan tingkat pertama. Pelayanan kesehatan tingkat ketiga hanya dapat diberikan atas rujukan dari pelayanan kesehatan tingkat kedua atau tingkat pertama, kecuali pada keadaan gawat darurat, kekhususan permasalahan kesehatan pasien, pertimbangan geografis, dan pertimbangan ketersediaan fasilitas.  Pernyataan menggelitik, jika masuk lewat IGD apakah termasuk keadaan gawat darurat?

Lalu bagaimana dengan kasus K? Ternyata setelah menelusuri PMK No. 28 Tentang Pedoman Pelaksanaan JKN, tidak satu poin pun yang terkait dengan sanksi dan hukuman bagi Faskes yang menolak Pasien BPJS. Yang ada hanya pemutusan hubungan kerja antara BPJS dan Faskes setelah dilakukan monitoring dan evaluasi!  Yang membutuhkan waktu cukup lama.  Kalau begitu masih pantaskan BPJS Kesehatan sebagai pejamin kesehatan warga? Adakah peluang klaim perorangan? ( M. Ali Hasyimi)

Saturday, August 1, 2015

AKHIRNYA, (AKAN) MENUJU DEMOKRASI SONTOLOYO!


(KN) Pasca Proklamasi 17 Agustus 1945, untuk tidak di cap sebagai negara diktator dan anti demokrasi, Presiden Sukarno kala itu mengeluarkan maklumat yang intinya membentuk partai-partai politik baru dan mengangkat Perdana Menteri Sutan Syahrir sebagai pelaksana pemerintahan. Peristiwa ini, merupakan pengkianatan sistem pemerintahan presidensil untuk yang pertama kali dalam sejarah ketata negaraan kita. Walau dengan berbagai alasan di belakangnya.
Selanjutnya, pasca Konferensi Meja Bundar(KMB) Denhag(Belanda), bentuk negara kita juga berubah menjadi federal, yang di kenal dengan Republik Indonesia Serikat(RIS) dengan perdana menteri drs. Moh. Hatta. Walau tak lama, Kurang lebih setahun. Peristiwa ini juga mengkhianati sistem presidensil untuk kali kedua dan di teruskan sistem parlementer hingga tahun 1959.
Sejak dekrit Presiden 1 Juli 1959, sistem demokrasi kita (tanpa sadar) kembali ke sistem diktator yang hendak di hilangkan capnya pasca proklamasi oleh Sukarno. Dan oleh beliau juga kita masuk ke fase demokrasi terpimpin, dengan jargon utama Presiden seumur hidup! Dan berikutnya kita masuk ke era demokrasi Pancasila sampai akhirnya era reformasi datang!
Di era reformasi yang berawal dari 1998, kehidupan demokrasi kita mulai menapak pada jalur yang benar. Sistem politik, ketatanegaraan di garap sedemikian hingga menampilkan wajah baru yang lebih demokrasi, bahkan kekuasaan Presiden mulai di kebiri dengan berbagai perundang-undangan, sampai tahun 2015 ini, keberadaan parlemen betul-betul di perkuat oleh undang-undang. Hampir di semua aspek ketatanegaraan, keterlibatan unsur partai politik, sebagai motor penggerak parlemen(dewan) dan pemerintahan berurat dan mengakar. Limpahan kekuasaan kepada partai politik ini, ternyata tidak di barengi dengan penguatan sumber daya manusia(SDM) yang mumpuni, dari sekian banyak partai yang ada saat ini, umunya di isi tokoh-tokoh  yang pernah dan berkecimpung di partai Golkar, yang cukup berjaya di era Orde baru.  Sebahagian lagi di isi oleh kaum muda pasca reformasi, yang opurtunis, ambisius namun sangat minim pengalaman politik.
Kombinasi kedua kelompok ini, menimbulkan adhesi dan kohesi politik yang unik, yaitu koalisi kepentingan. Yang menyebabkan banyak terjadi ketegangan politik yang muncul di permukaan. Jika ada satu persoalan setiap partai akan segera membentuk ikatan dengan partai lain dengan pandangan yang sama untuk ( berusaha) membendung ikatan partai lain dengan pandangan yang berbeda. Ketegangan ini kerap kali di piara secara laten, untuk kelak di munculkan jika dalam keadaan terdesak. Khususnya untuk menekan lawan politik. Model politik seperti ini, yang mengedepankan gaya tarik atau gaya tolak  terkait pandangan politik , sangat dekat dengan bunyi Gaya Coulomb. Yaitu; jika dua buah muatan di dekatkan akan timbul gaya tolak atau gaya tarik yang besarnya berbanding terbalik dengan kuadrat jaraknya.  Kondisi ini otomatis mengabaikan pengembangan SDM partai yang handal. Dimana medan yang timbul akibat keberadaan gaya tolak-tarik mengkooptasi energi yang ada.
Dampaknya, pada tahun 2015 ini. yang merupakan tahun pergeseran kekuasaan di daerah, terjadi fenomena yang aneh. Partai-partai politik yang menjadi sokoguru demokrasi tak berhasil menampilkan individu-individu unggul yang bisa di majukan untuk tampil menjadi kepala daerah dan menjadi pilihan rakyat. Yang ada banyak tokoh yang maju dalam pilkada mengkooptasi banyak partai untuk di calonkan menjadi kepala daerah. Artinya, keberadaan partai-partai bisa dikikis oleh ke tokohan individu. Sekali lagi penyebabnya hanya satu, partai tak mampu melahirkan pemimpin baru. Dan partai, tidak lagi memposisikan diri sebagai tiang-tiang demokrasi, melainkan hanya memposisikan diri sebagai sampan. Kalau tak mau di sebut rakit! Rakit demokrasi, mau menyeberangkan calon pemimpin dengan harapan tertentu. 


Maka, tak aneh jika ada sembilan partai mendukung satu pasang calon dalam sebuah ajang pilkada. Hingga menjadikan pasangan calon tersebut menjadi pasangan tunggal, tanpa lawan. Jika ini terjadi, demokrasi kita, tak lebih baik dari Tirani. Dulu ketika, terjadi Pilkot Kota Medan antara  Abdillah dan pasangannya melawan Sigit pramono Asri dengan pasangannya bertarung. Penulis sempat di tanya kenapa pilih Sigit yang pasti kalah. Waktu itu di jawab oleh penulis, Saya tidak pilih Abdillah, agar ia tahu tak semua penduduk Medan memilih dia! Itu yang penting, dan itulah demokrasi. Tapi jika hanya satu pasang calon yang maju dalam pilkada, dan tidak ada ruang untuk menyalurkan suara bagi yang tak mendukung calon tersebut! maka demokrasi ini hanyalah sebuah demokrasi sontoloyo! Dan itu sudah sangat dekat di kabupaten yang kita cintai ini, Asahan. Apa gerangan yang terjadi wahai petinggi partai?

Tuesday, July 28, 2015

PILKADA ASAHAN “TERANCAM” DI TUNDA


(KN) Sampai pukul 21.00 WIB(28/07), aktivitas kantor KPUD Asahan yang ber alamat di jalan Sisingamangaraja XII Kota Kisaran relatip sepi, kalah dengan aktivitas Pembukaan MTQ Tingkat Provinsi Sumatera Utara yang di pusatkan di Mesjid Agung Kisaran yang baru saja di resmikan penggunaannya. Dari pres rilis KPU Pusat yang di peroleh dari portal berita digital DetikNews, Husni Kamil Malik, ketua KPU Pusat, menyampaikan hanya satu pasangan calon yang mendaftar di KPUD Asahan, yaitu Taufan-Surya.  Kondisi ini terjadi juga di beberapa daerah tingkat dua lain seperti di propinsi Jawa Tengah , Jawa Timur dan lain sebagainya.  
Entah sudah di sekenariokan, kondisi dengan satu pasang calon ini berdampak pada banyak konsekuensi. Salah satunya, jelas kenyataan yang ada menunjukkan proses demokrasi kita mengalami kemunduran.  Karena hal ini sangat mirip dengan era orde baru, yang telah kita tinggalkan sejak 1998. Dimana proses demokrasi kita, yang di kenal dengan Demokrasi Pancasila, lebih banyak di tafsirkan sendiri oleh Rezim Soeharto dan kroni-kroninya. Dan salah satu ikon nya yaitu, calon tunggal!
 


 Dampak lain, berdasarkan runmor yang banyak beredar, ada kemungkinan daerah yang hanya di ikuti oleh satu pasang calon dalam pemilihan kepala daerah(PILKADA) , pelaksanaannya akan di tunda. Sampai tahun 2017 mendatang! Situasi ini juga di klaim oleh berbagai pihak sebagai upaya untuk menggagalkan PILKADA serentak yang sudah di persiapkan KPU yang telah mendapatkan “warning” dari BPKP terkait indikasi korupsi. Kaitan lainnya, termasuk sengketa dua partai besar PPP dan Golkar yang juga belum selesai.  
Kabar yang menyebutkan, akan ada perpanjangan pendaftaran pasangan calon lanjutan yang akan di mulai  3 Agustus Mendatang merupakan angin segar, agar Pilkada Asahan  tidak ikut di tunda.