Apa jadinya jika peraturan PNS Struktural di paksakan Pada PNS Fungsional, seperti guru? jawabannya hanya satu, seram! Coba kita telah PP no 28 tahun 2013, yang di keluarkan Kementrian Agama mengenai disiplin dilingkungan Kemenag. Semua pasalnya menyangkut PNS struktural. Mengenai Guru, di akomodir oleh pasal 13,pada ayat 1, berbunyi Perguruan Tinggi Agama dan Madrasah di atur dalam aturan sendiri. Kalimat ini cukup melegakan, dgn adanya perbedaan tugas yg jelas antara struktural dan fungsional. Sayangnya, ada oknum kepala Madrasah yg punya maksud dan tujuan berbeda menterjemahkan kalimat tersebut dengan opininya sendiri. Semua ketentuan pada PP tersebut di terapkan dengan maksud "mengendalikan bawahan". Sampai-sampai kita berasumsi apakah indentik Madrasah dengan kepala Madrasah? jika identik dan kepala berhak menunjukkan kekuasaannya. ini jelas menjadikan guru seperti terpasung kreativitasnya. Mentalitas mereka akan sama dengan mentalitas PNS struktural, padahal fungsinya berbeda. Seandainya PP ini juga di paksakan pada guru. Sebaiknya Kemenag juga agresif untuk memonitoring pelaksanaan PP di madrasah khususnya yang menyangkut Standar Pendidikan. Kita jelas melihat di madrasah pelaksanaan standar ini belum terimplementasi dengan baik, bahkan cenderung di abaikan kepala Madrasah. Khusus pada pasal 51 dan 52 di PP No. 19 tahun 2005. Sampai saat ini kedua pasal tersebut di abaikan oleh kepala Madrasah, hal ini disebabkan sebahagian kewenangan Kepala berpindah kepada Dewan Pendidik. Kombinasi kealpaan mengikuti PP 19 tahun 2005 dan menerapkan PP 28 tahun 2013, menjadikan guru madrasah masuk dalam mimpi yang menyeramkan! Dimanakah niat untuk memajukan pendidikan kita? khususnya Madrasah? jawabanya pada niat dan hati kita masing-masing.
No comments:
Post a Comment