(31/10)Baru-baru ini puluhan guru swasta yg telah sertifikasi merasa terzolimi karena dana sertifikasi yg di harapkan cair ternyata gagal. Padahal mereka telah menyelesaikan berkas yang di minta oleh pengawas. Sebagai syarat untuk melakukan pencairan.
Menurut salah seorang guru berinisial N , alasan pembatalan pencairan karena perbedaan mata pelajaran yg diampu dengan sertifikat yg di peroleh.
" manalah kami tahu tentang itu. Dulu kami di panggil sertifikasi dengan mata pelajaran sejarah. Sekarang untuk tingkat SLTP harus IPS terpadu." Dari penelusaran KN ada banyak guru sertifikasi mengalami hal tersebut. Diantaranya guru-guru di lingkungan kementerian Agama.
Selain itu guru-guru yg batal mendapatkan dan sertifikasi ini mempertanyakan fungsi dari pengawas yang selama ini menjadi pedoman mereka. Kenapa pemberitahuan ini di peroleh setelah pemberkasan? Bagaimana bapak ibu pengawas? Apakah anda telah bekerja sesuai tupoksi?
Friday, October 30, 2015
Dana Sertifikasi Batal Cair, Kenapa?
BENARKAH BPJS KESEHATAN PENJAMIN KESEHATAN WARGA?
Pernah dengar kata “penjamin”?
menurut pandangan awam, penjamin adalah orang
yang menjaminkan dirinya untuk kepentingan orang lain atau orang yang di
jamin. Dengan bahasa lain, penjamin adalah orang yang menanggung atau
menyediakan kebutuhan. Jika penjamin merupakan badan usaha, maka sudah
sewajarnya badan usaha tersebut yang menjamin!
Untuk kesehatan masyarakat
Indonesia, Negara telah memberikan wewenang
untuk menjamin kesehatan masyarakat kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial(BPJS) Kesehatan di mana
pun ia berada. Bahkan menurut peraturan pemerintah warga negara asing pun di
jamin kesehatannya jika telah membayar iuran dan tinggal di Indonesia
sekurang-kurangnya enam bulan.
Pada Bab 1, pasal 1 ketentuan
umum Peraturan Presiden nomor 12 tahun 2013, bahkan di tegaskan ; Jaminan Kesehatan
adalah jaminan berupa perlindungan kesehatan
agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan
kesehatan dan perlindungan
dalam memenuhi kebutuhan
dasar kesehatan yang
diberikan kepada setiap
orang yang telah
membayar iuran atau iurannya
dibayar oleh pemerintah. Pada pasal 2
di jelaskan tugas BPJS Kesehatan; Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial
Kesehatan yang selanjutnya disingkat
BPJS Kesehatan adalah
badan hukum yang dibentuk
untuk menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan. Lalu sejauh
mana wewenang BPJS Kesehatan untuk menjamin Penerima Jaminan kesehatan terhadap
badan yang menyelenggarkan fasilitas kesehatan?
Mari kita perhatikan kasus
berikut, Seorang Pria dengan inisial K berumur 63 Tahun penerima pensiun dari
Isteri PNS golongan IV yang telah meninggal dunia, mengalami sakit yang amat
sangat menjelang subuh dan memerlukan tindakan medis secepatnya. Ia dibawa
kerumah sakit swasta penerima Pasien BPJS dan masuk lewat Instalasi Gawat
Darurat(IGD). Menerut dokter di unit IGD pasien K harus memerlukan tindakan
operasi. Saat beliau di tanyakan masalah pembiayaan oleh RS tersebut, ia
mengatakan sebagai pemegang kartu Askes. Tanpa basa-basi pihak RS mengatakan
tindakan operasi tidak bisa di laksanakan dan harus melewati prosedur, yaitu
harus memiliki surat rujukan dari Faskes tingkat pertama(saat subuh?). Pihak RS
memberi alternatip, tindakan operasi dapat di laksanakan jika pasien K
berstatus pasien umum. Karena sakit yang sudah tidak tertahankan tersebut,
pasien K menerima tawaran alternatip dari pihak RS, seminggu kemudian
dinyatakan sembuh dengan membayar biaya perobatan yang cukup besar yang di
tanggulangi keluarga beliau secara gotong royong.
Dari kasus di atas, pertanyaannya
adalah, dimana arti Penjamin Kesehatan yang melekat pada BPJS kesehatan? Toh
dengan alasan prosedur dan adimistrasi pasien yang masuk lewat IGD sekalipun
tidak bisa di jamin untuk mendapatkan tindakan medis? Bahkan ketika persoalan
biaya yang besar ini di pertanyakan pada BPJS setempat, hal tersebut tidak bisa
di tindak lanjuti karena pasien K berstatus umum.
Ini sangat berbeda ketika para
pemegang kartu Askes(PNS) dan Jamsostek( Pekerja Non PNS) bisa mengklaim biaya
perobatan dengan menunjukkan kwitansi biaya yang telah di bayar, walau pada
akhirnya hanya setengah atau bahkan sepertiga dari biaya tersebut yang cair.
Apa yang terjadi pada kasus di
atas menunjukkan dengan jelas, sebenarnya BPJS tidak bisa menjamin pemegang
kartu BPJS mendapatkan perawatan kesehatan pada faskes yang besar-besar menulis
menerima pasien BPJS? Kenapa demikian?
Pada ketentuan umum Pelayanan
Kesehatan, poin kesepuluh dinyatakan : Status kepesertaan pasien harus dipastikan sejak awal masuk
Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL). Bila pasien berkeinginan menjadi peserta
JKN dapat diberi kesempatan untuk
melakukan pendaftaran dan pembayaran
iuran peserta JKN dan selanjutnya menunjukkan nomor identitas peserta JKN selambat-lambatnya 3 x 24 jam
hari kerja sejak yang bersangkutan dirawat atau sebelum pasien pulang (bila
pasien dirawat kurang dari 3 hari).
Jika sampai waktu yang telah
ditentukan pasien tidak dapat menunjukkan nomor identitas peserta JKN
maka pasien dinyatakan sebagai pasien umum. Pada poin ini jelas pasien
di beri waktu 3 x 24 jam untuk menunjukkan kartu BPJS yang di milikinya.
Selanjutnya terkait –prosedur
pada poin lima di jelaskan;
Pelayanan kesehatan dilaksanakan secara berjenjang dimulai dari
pelayanan kesehatan tingkat
pertama, Pelayanan kesehatan tingkat
kedua hanya dapat diberikan atas rujukan dari pelayanan kesehatan tingkat
pertama. Pelayanan kesehatan tingkat ketiga hanya dapat diberikan atas rujukan
dari pelayanan kesehatan tingkat kedua atau tingkat pertama, kecuali pada
keadaan gawat darurat, kekhususan permasalahan kesehatan pasien, pertimbangan
geografis, dan pertimbangan ketersediaan fasilitas. Pernyataan menggelitik, jika masuk lewat IGD
apakah termasuk keadaan gawat darurat?
Lalu bagaimana dengan kasus K?
Ternyata setelah menelusuri PMK No. 28 Tentang Pedoman Pelaksanaan JKN, tidak
satu poin pun yang terkait dengan sanksi dan hukuman bagi Faskes yang menolak
Pasien BPJS. Yang ada hanya pemutusan hubungan kerja antara BPJS dan Faskes
setelah dilakukan monitoring dan evaluasi!
Yang membutuhkan waktu cukup lama.
Kalau begitu masih pantaskan BPJS Kesehatan sebagai pejamin kesehatan
warga? Adakah peluang klaim perorangan? ( M. Ali Hasyimi)
Saturday, August 1, 2015
AKHIRNYA, (AKAN) MENUJU DEMOKRASI SONTOLOYO!
(KN) Pasca Proklamasi 17 Agustus
1945, untuk tidak di cap sebagai negara diktator dan anti demokrasi, Presiden
Sukarno kala itu mengeluarkan maklumat yang intinya membentuk partai-partai
politik baru dan mengangkat Perdana Menteri Sutan Syahrir sebagai pelaksana
pemerintahan. Peristiwa ini, merupakan pengkianatan sistem pemerintahan
presidensil untuk yang pertama kali dalam sejarah ketata negaraan kita. Walau
dengan berbagai alasan di belakangnya.
Selanjutnya, pasca Konferensi
Meja Bundar(KMB) Denhag(Belanda), bentuk negara kita juga berubah menjadi
federal, yang di kenal dengan Republik Indonesia Serikat(RIS) dengan perdana
menteri drs. Moh. Hatta. Walau tak lama, Kurang lebih setahun. Peristiwa ini
juga mengkhianati sistem presidensil untuk kali kedua dan di teruskan sistem
parlementer hingga tahun 1959.
Sejak dekrit Presiden 1 Juli
1959, sistem demokrasi kita (tanpa sadar) kembali ke sistem diktator yang
hendak di hilangkan capnya pasca proklamasi oleh Sukarno. Dan oleh beliau juga
kita masuk ke fase demokrasi terpimpin, dengan jargon utama Presiden seumur
hidup! Dan berikutnya kita masuk ke era demokrasi Pancasila sampai akhirnya era
reformasi datang!
Di era reformasi yang berawal
dari 1998, kehidupan demokrasi kita mulai menapak pada jalur yang benar. Sistem
politik, ketatanegaraan di garap sedemikian hingga menampilkan wajah baru yang
lebih demokrasi, bahkan kekuasaan Presiden mulai di kebiri dengan berbagai
perundang-undangan, sampai tahun 2015 ini, keberadaan parlemen betul-betul di
perkuat oleh undang-undang. Hampir di semua aspek ketatanegaraan, keterlibatan
unsur partai politik, sebagai motor penggerak parlemen(dewan) dan pemerintahan
berurat dan mengakar. Limpahan kekuasaan kepada partai politik ini, ternyata
tidak di barengi dengan penguatan sumber daya manusia(SDM) yang mumpuni, dari
sekian banyak partai yang ada saat ini, umunya di isi tokoh-tokoh yang pernah dan berkecimpung di partai
Golkar, yang cukup berjaya di era Orde baru.
Sebahagian lagi di isi oleh kaum muda pasca reformasi, yang opurtunis,
ambisius namun sangat minim pengalaman politik.
Kombinasi kedua kelompok ini,
menimbulkan adhesi dan kohesi politik yang unik, yaitu koalisi kepentingan. Yang
menyebabkan banyak terjadi ketegangan politik yang muncul di permukaan. Jika
ada satu persoalan setiap partai akan segera membentuk ikatan dengan partai
lain dengan pandangan yang sama untuk ( berusaha) membendung ikatan partai lain
dengan pandangan yang berbeda. Ketegangan ini kerap kali di piara secara laten,
untuk kelak di munculkan jika dalam keadaan terdesak. Khususnya untuk menekan
lawan politik. Model politik seperti ini, yang mengedepankan gaya tarik atau
gaya tolak terkait pandangan politik ,
sangat dekat dengan bunyi Gaya Coulomb. Yaitu; jika dua buah muatan di dekatkan
akan timbul gaya tolak atau gaya tarik yang besarnya berbanding terbalik dengan
kuadrat jaraknya. Kondisi ini otomatis
mengabaikan pengembangan SDM partai yang handal. Dimana medan yang timbul
akibat keberadaan gaya tolak-tarik mengkooptasi energi yang ada.
Dampaknya, pada tahun 2015 ini.
yang merupakan tahun pergeseran kekuasaan di daerah, terjadi fenomena yang
aneh. Partai-partai politik yang menjadi sokoguru demokrasi tak berhasil
menampilkan individu-individu unggul yang bisa di majukan untuk tampil menjadi
kepala daerah dan menjadi pilihan rakyat. Yang ada banyak tokoh yang maju dalam
pilkada mengkooptasi banyak partai untuk di calonkan menjadi kepala daerah.
Artinya, keberadaan partai-partai bisa dikikis oleh ke tokohan individu. Sekali
lagi penyebabnya hanya satu, partai tak mampu melahirkan pemimpin baru. Dan
partai, tidak lagi memposisikan diri sebagai tiang-tiang demokrasi, melainkan
hanya memposisikan diri sebagai sampan. Kalau tak mau di sebut rakit! Rakit demokrasi,
mau menyeberangkan calon pemimpin dengan harapan tertentu.
Tuesday, July 28, 2015
PILKADA ASAHAN “TERANCAM” DI TUNDA
(KN) Sampai pukul 21.00 WIB(28/07), aktivitas kantor KPUD
Asahan yang ber alamat di jalan Sisingamangaraja XII Kota Kisaran relatip sepi,
kalah dengan aktivitas Pembukaan MTQ Tingkat Provinsi Sumatera Utara yang di
pusatkan di Mesjid Agung Kisaran yang baru saja di resmikan penggunaannya. Dari
pres rilis KPU Pusat yang di peroleh dari portal berita digital DetikNews,
Husni Kamil Malik, ketua KPU Pusat, menyampaikan hanya satu pasangan calon yang
mendaftar di KPUD Asahan, yaitu Taufan-Surya. Kondisi ini terjadi juga di beberapa daerah
tingkat dua lain seperti di propinsi Jawa Tengah , Jawa Timur dan lain
sebagainya.
Entah sudah di sekenariokan, kondisi dengan satu pasang
calon ini berdampak pada banyak konsekuensi. Salah satunya, jelas kenyataan
yang ada menunjukkan proses demokrasi kita mengalami kemunduran. Karena hal ini sangat mirip dengan era orde
baru, yang telah kita tinggalkan sejak 1998. Dimana proses demokrasi kita, yang
di kenal dengan Demokrasi Pancasila, lebih banyak di tafsirkan sendiri oleh
Rezim Soeharto dan kroni-kroninya. Dan salah satu ikon nya yaitu, calon
tunggal!
Dampak lain, berdasarkan runmor yang banyak beredar, ada
kemungkinan daerah yang hanya di ikuti oleh satu pasang calon dalam pemilihan
kepala daerah(PILKADA) , pelaksanaannya akan di tunda. Sampai tahun 2017
mendatang! Situasi ini juga di klaim oleh berbagai pihak sebagai upaya untuk
menggagalkan PILKADA serentak yang sudah di persiapkan KPU yang telah
mendapatkan “warning” dari BPKP terkait indikasi korupsi. Kaitan lainnya,
termasuk sengketa dua partai besar PPP dan Golkar yang juga belum selesai.
Kabar yang menyebutkan, akan ada perpanjangan pendaftaran
pasangan calon lanjutan yang akan di mulai
3 Agustus Mendatang merupakan angin segar, agar Pilkada Asahan tidak ikut di tunda.
Friday, June 19, 2015
WASPADAI SURAT PERNYATAAN RS SH UNTUK PASIEN BPJS!
(KN). Pernahkah anda berobat
kerumah sakit swasta penerima pasien Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)? Sambil memegang kartu BPJS atau
Askes( Asuransi Kesehatan)? Pasti banyak yang anda alami dan ingin di
ceritakan. Dari sekian banyak pengalaman tersebut, beberapa di antaranya adalah
mengenai standar pelayanan yang di miliki pasien berdasarkan kartu, dengan
sarana dan prasarana yang di sediakan rumah sakit. Misalkan anda pemegang kartu
BPJS/Askes kelas I(satu) ketika berobat kerumah sakit swasta penerima pasien
BPJS( dengan baliho besar di depan) di tempatkan di kelas III(tiga), tidak ada
sedikit pun prosedur administrasi yang di beritahu kepada pasien kecuali
surat-surat yang terkait dengan penggunaan kartu BPJS atau Askes, jika ada itu
pasti terkait dengan operasi baik kecil maupun besar.
Jika berlaku sebaliknya, misalnya
pasien pemegang kartu kelas I hendak berpindah kekelas Very Important
Personal(VIP), yang satu garis di atas kelas I, maka pasien akan di sodori
lembar pernyataan yang berisi ketententuan-ketentuan aneh yang harus di tanda
tangani keluarga pasien. Untuk rumah sakit sekelas SH, yang berada di jalan
Sisingamagaraja Kota Kisaran, isi pernyataan-pernyataan itu terbilang aneh,
misalkan 1. Bahwa saya meminta pasien di rawat/ditangani oleh dokter
..(dikosongkan) dst. 2. Bahwa saya bersedia membayar seluruh biaya yang
melebihi batas ketentuan yang di tanggung oleh asuransi yang menjamin biaya
perawatan pasien yakni( di kosongkan) lalu di isi oleh pihak admin dengan kalimat selisih biaya rawatan. 3.
Tidak memiliki asuransi apa pun dan bersedia membayar keseluruhan biaya rawatan
secara umum sampai akhir rawatan. 4. Bersedia di tempatkan di kelas III karena
RS tidak memiliki kelas II 5. Bersedia
di tempatkan di kelas III, karena...(dikosongkan) lalu di akhiri dengan
kalimat...demikianlah surat pernyataan
ini saya buat dengan sebenar-benarnya, dalam keadaan sadar dan tanpa paksaan
dari pihak mana pun jua. Yang paling
lucu, pihak admin Rs SH sudah tahu besaran rupiah yang harus di bayarkan (
dengan menyebut kisaran dana yang harus di siapkan keluarga pasien) padahal pasiennya belum
menjalani perawatan sampai sembuh.
Bila kita perhatikan, poin-poin
yang ada dalam surat pernyataan tersebut, jelas setiap pernyataan berbeda satu
sama lain. Dan memiliki potensi untuk memanfaatkan kelengahan keluarga pasien
terkait situasi dan kondisi yang di alami sehingga berada pada posisi “tawar”
yang lemah, khususnya dalam pelunasan biaya rumah sakit. Indikasi ini jelas
terlihat pada salah satu surat pernyataan yang di teken oleh keluarga pasien
pada tanggal 27 April 2015, oleh admin RS SH, tanggalnya di ubah menjadi 23
April 2015, sehari setelah perpindahan dari kelas III ke kamar VIP. Untuk
menyesuaikan dengan waktu mulai perawatan pasien.
Andai saja tulisan baliho besar
yang berada di depan rumah sakit SH, jadi patokan. Maka dapat di pastikan poin
4 dan 5 pada pernyataan yang di teken keluarga pasien akan lenyap seketika.
Artinya pihak RS menganjurkan/rekomendasikan pasien untuk pindah ke rumah sakit
yang memiliki fasilitas sesuai dengan kartu BPJS yang di gunakan. Pada situasi
ini, pasien tidak akan merasa “terjebak”.
Lalu bagaimana dengan keberadaan surat
pernyataan ini, menurut BM Sinaga, pegawai BPJS yang berkantor di Jalan
jenderal Ahmad Yani( kompleks ruko Terminal) Kisaran, klausul surat
pernyataanseharusnya tidak ada(12/06/2015). Ini terkait dengan tidak adanya
perbedaan perlakuan dalam hal klaim pembayaran perobatan pasien antara rumah sakit pemerintah dan rumah sakit
swasta, jelas BM Sinaga di ruangan kantornya kepada KN sekitar pukul 11.30 WIB.
Lalu kenapa perbedaan perlakukan ini terjadi? Bagaimana BPJS menjelaskan hal
ini?
Friday, May 29, 2015
BALON BUPATI ASAHAN ANTI SOSMED?
(KN)Pernah dengar awal
keterbukaan di Cina? Ketika Cina menerapkan pemerintahan “tangan besi”, semua
media baik cetak dan elektronik di kontrol oleh pemerintah. Berita-berita yang
bersifat merugikan citra pemerintah di hambat untuk keluar saat kejadian. Paling
setelah sebulan atau dua bulan kemudian baru di lepas ke publik dan jadi berita
basi! Istilah jaman orde baru “stop press”, ada yang masih ingat? Ketika
terjadi banjir bandang di salah satu daerah di Cina saat itu, berita keluar
setelah sebulan kejadian, data pemerintah ribuan orang tewas. Saat kejadian
yang sama terulang lagi, ada pihak yang membocorkan ke publik. Pemerintah
kebakaran jenggot dan cepat merespon, data terakhir yang di keluarkan, korban
hanya puluhan saja! Begitulah pentingnya informasi, semakin cepat informasi
tiba di tangan publik, semakin cepat publik memutuskan untuk bersikap! Setelah
itu semakin cepat pula pemerintah merasa penting untuk merespon atau
mengabaikannya.
Masih segar ingatan kita, saat
aktivis Jopi Peranginangin yang tewas di kafe Venue Kemang(23/05), Jakarta
Selatan. Rekan-rekan beliau segera berkoordinasi di Kisaran. Bahkan lewat
Twitter @Kisaran News, terus mengawal
dengan rekan-rekan beliau sesama aktivis di Jakarta, dimana pada saat itu pihak
kepolisian terlihat sangat hati-hati. Karena
pelaku masih terkait dengan salah satu institiusi ABRI. Dan ternyata, aksi gila
nitizen dengan hastag #RIPJopi menjadi treding topik yang
secara tak langsung memberi presure terhadap POLRI, akhirnya pada minggu(24/05),
kita semua mendapatkan inisial pelaku dan istitusinya!
Gambaran diatas menunjukkan
betapa pentingnya, informasi yang ter “update”. Kasus pertama membuktikan
informasi yang cepat ternyata mampu meminimalkan korban jiwa. Sedangkan kasus
kedua, informasi ternyata bisa memberikan energi bagi badan atau lembaga untuk
bekerja lebih cepat dari yang seharusnya. Lalu informasi yang bagaimana yang
saat ini memiliki kategori paling uptodate ? Jawabannya kita sudah semua
paham(yang melek teknologi), yaitu twitter! Baru berikutnya facebook dan
seterusnya. Keduanya merupakan informasi dua arah, yang peranannya telah
menggantikan posisi berita, baik cetak dan elektronik. Inilah yang kemudian
kita kenal dengan istilah sosial media(socmed).
Individu-individu yang berniat
lurus untuk membangun peradaban, yang di dasari oleh ide dan program yang
jelas, pasti memerlukan saluran untuk memberitahu ide dan programnya agar
publik mengetahui. Di era socmed seperti sekarang, menggunakan baliho atau
sepanduk dengan ruang yang sangat terbatas, menjadikan kemasan ide yang ingin
di sampaikan menjadi sangat kuno! Artinya ide dan program hanya di arahkan pada
kalangan awam yang merekam lewat visual saja. Untuk kalangan yang lebih
meletakkan pada terobosan-terobosan baru, spesifik, jelas dan akurat, lewat media
jadul itu pasti tak akan pernah sampai seratus persen.
Oleh karena persoalan diatas,
iseng-iseng @KisaranNews mencoba mencari para balon bupati Asahan yang berjuang
untuk merebut orang nomor satu untuk periode 2015-2020 di twitter, ternyata
sampai jumat(30/05) belum ada satu akun
resmi yang berani menunjukkan; ini akun resmi balon bupati Asahan! Padahal kita
tahu, pilkada serentak yang telah di canangkan, tinggal enam bulan lagi!
Pertanyaan kita sekarang, apakah para balon bupati Asahan ini punya visi dan
misi untuk membangun Asahan? Atau sekedar untuk memiliki kekuasaan dan menumpuk
kekayaan? Entahlah. Yang jelas dengan ketiadaan akun para balon ini di twitter
dan facebook, menunjukkan mereka tak berani menjual ide dan programnya, yang
paling parah, mereka tak siap untuk mendapatkan tanggapan langsung dari
masyarakat! Khususnya masyarakat terdidik dan melek teknologi. Lalu pantaskah
kita menggantungkan harapan pada mereka? Sementara mereka terkesan
“menyembunyikan” diri? Mari kita tunggu balon-balon yang tidak anti social
media.
Saturday, May 23, 2015
IN MEMORIAN : JOPI PERANGINANGIN
(KN) Waktu itu sekitar jam empat sore. Ada sekitar
delapan orang anak esema kelas satu lagi asyik bermain di jam sekolah. Mereka
bermain di rumah salah seorang diantara yang berdelapan, di kelurahan Gambir
baru. Ada yang asyik nonton film VHS, Hell Bond nya Chuck Norris ada yang main
Dam sambil belajar merokok dan sesekali terbatuk-batuk. Setelah batangan rokok mendekati filter yang
berwarna coklat, putung rokok itu pun melayang melewati jendela, jatuh di
halaman samping.
Kelakuan seperti ini, hampir tiap bulan setelah
sebulan masuk di kelas satu. Ketika itu ada kebijakan sekolah yang mengharuskan
setiap siswa harus membayar uang sekolah sebelum tanggal sepuluh tiap bulannya.
Jika lewat, yang belum bayar akan di pulangkan oleh wakil bidang kesiswaan. Jadi
dengan kesepakatan para lelaki di kelas satu lapan yang masuk siang, mereka
akan bayar uang sekolah setiap tanggal tiga belas. Artinya ada dua hari mereka
akan di pulangkan di awal jam pelajaran, sekitar jam setengah dua siang. Lewat menejemen
nakal, mereka menyusun kelender rumah siapa saja yang di kunjungi setiap
bulannya. Pas bulan itu, rumah yang di
kunjungi oleh “brandal” satu lapan ini, rumah Jopi Teguh Lesmana Peranginangin.

Belum satu jam menikmati film, tiba-tiba saja
hidungku mencium sesuatu yang terbakar. Mata ku memutar pandangan keseluruh
ruangan tamu rumah yang berdinding papan sederhana. Tak ada satu pun percikan
api, kecuali asap yang mengepul dari luar jendela. Teman yang lain lagi asyik
dengan kartunya sambil berteriak-teriak. Gak masuk akal, tapi begitulah efek
kartu yang mereka pegang!
Aku masih
penasaran dengan asap yang mengepul dari luar rumah. Dengan santai aku mencoba
melihat lewat jendela. Alangkah kagetnya, saat terlihat sebuah tilam yang sedang di jemur di samping
dalam keadaan terbakar perlahan di bagian tengah, yang sudah berlobang
sepelukan orang dewasa. Dengan sedikit nakal ku dekati Syahril, yang sekarang
jadi juragan ayam potong di pajak. Untuk kabur dengan pura-pura beli rokok
ketengan ke kedai. Soalnya yang dari tadi hanya menonton video vhs hanya kami
berdua, yang enam lagi asyik dengan kartu domino.
“ woi, kami carik rokok dulu.”
“ Kompil jangan lupa sebungkus.” Teriak Maskut
“ ok.”
Gak lama kemudian kami telah menjauhi rumah Jopi
dengan mengendarai sepeda MTB, berboncengan menuju rumah ku, selanjutnya
Syahril pulang sendiri dengan sepedanya menuju rumah. Dalam hati pasti besok
ada yang ribut di sekolah, siapa itu? Bisa di tebakkan ?
Dugaan ku tak meleset. Sebelum apel siang masuk
sekolah, Jopi datang sambil memaki-maki! Ia bilang kami semua kurang ajar.
Pulang diam-diam sementara tilam tetangganya terbakar akibat puntung rokok!
Kami semua terkekeh-kekeh sambil menepuk bahunya untuk minta maaf.
“ Iya, mamak ku yang mengganti rugi.” Ucapnya agak
merendah, begitu bel apel berkumandang.
Kejadian itu, terjadi di medio tahun 1991, saat itu
kami berada di kelas satu delapan SMAN 2 Kisaran Kabupaten Asahan. Mungkin itu
juga menjadi titi balik Jopi, teman kami itu, menjadi seorang aktivis dan
memulainya dari Universitas Tadulako, yang tak terbayang sebelumnya untuk di
jadikan almamater selanjutnya. Ia agak berbeda dari kami kebanyakan yang
memilih USU dan IKIP Medan untuk tahapan pendidikan selanjutnya.
Di tiga tahun kebelakangan, Jopi(@Redjopi , di
twitter) yang telah menjadi aktivis Masyarakat Adat di Jakarta dan telah
menjelajahi sudut-sudut Indonesia, masih menyempatkan diri untuk ngumpul tiap
lebaran kedua di kota Kisaran. Biasanya kami begadang sampai subuh sambil
ngarol ngidul.
Sayang, mulai lebaran 2015 ini kesempatan ngumpul
di lebaran kedua di cafe fahri seperti tidak akan lengkap lagi. Jopi, teman
kami itu telah pergi ke pangkuan Tuhan oleh sekelompok pengecut di Cafe Venue
Kemang, Jakarta Selatan. Jam 04 Pagi, Sabtu 23 Mei 2015! Dua bulan sebelum
lebaran, Selamat jalan kawan.......(M.Ali Hasyimi)
Subscribe to:
Posts (Atom)




