Santernya duet bakal pasangan calon Nurhajizah-Henri Siregar
di media facebook berdampingan dengan
Surya-Taufik dan Rosmansyah-Winda yang ingin bertarung di Pilkada Serentak
Asahan 2020, seharusnya sudah mulai di “baca” oleh KPU Asahan.
Kenapa harus di baca KPU Asahan?
Pertarungan balon Bupati-wakil bupati Asahan pada medio 2020
mendatang agak sedikit berbeda dengan pertarungan-pertarungan priode
sebelumnya. Pertarungan kali ini di ikuti oleh ibu Brigjen Nurhajizah Marpaung,
yang sebelumnya pernah menjabat sebagai wakil gubernur Sumatera Utara, di
priode sebelumnya mendampingi Tengku Erry Nurhadi, walau dengan durasi waktu
kurang dari 2,5 Tahun.
Lalu apa ,masalahnya?
Seorang teman sempat membisikkan tentang ketentuan di UU No
8 tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan walikota serta Peraturan
Komisi Pemilihan Umum(PKPU) No. 9 Tahun 2015. Pada halaman 12 dan 13 PKPU
tersebut terkait syarat dan siapa saja yang tidak boleh mencalon kan diri
menjadi bupati di daerah.
Menurut salah seorang Komisioner KPU Pusat Hadar Nafis
Gumay(JPPN,13/7) di salah satu situs berita online, mengatakan merujuk
peraturan tersebut Gubernur atau mantan Gubernur tidak bisa mencalonkan diri
pada pemilihan bupati/walikota.
Ia menjelaskan,” dalam undang-undang diatur, pada dasarnya kepala daerah yang
sudah punya posisi tinggi tidak boleh mencalonkan ke posisi rendah. Jadi
gubernur atau mantan gubernur tidak bisa kebawah , hanya bisa sebagai calon
gubernur sepajang belum dua kali.”
Di sisi lain para pengamat politik di Asahan, mengatakan hal
tersebut tidak menyebutkan tentang posisi wakil gubernur, sehingga masih aman.
Bahkan ada kabar, ketika hal ini di konfirmasi ke KPU Asahan kabarnya juga
demikian. Artinya di bolehkan. Apa benar demikian? Ini masih memerlukan
konfirmasi dari lembaga tersebut.
Kembali pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum(PKPU) No. 9
Tahun 2016(perubahan) , tepatnya pasal 4 tentang siapa-siapa saja yang boleh
mencalon jadi Gubernur-wakil, Bupati-wakil dan Walikota-wakil. Khususnya ayat
(1). Perhatian kita harus di fokuskan pada butir m dan n. Pada butir n(kecil),
di awali dengan kalimat; belum pernah
menjabat sebagai :
1. Gubernur bagi calon wakil gubernur, calon
bupati, calon wakil bupati, calon Walikota atau wakil walikota di daerah yang
sama
2. Wakil Gubernur bagi calon bupati, calon
wakil bupati. Calon walikota calon wakil walikota di daerah yang sama.....
Jika memperhatikan kalimat tersebut jelas, posisi ibu
Brigjen Nurhajizah, terkena dengan peraturan tersebut. Hal ini perlu penjelasan
dari pihak-pihak yang berhak dan legal menterjemahkan, sehingga bisa di jadikan
pengangan untuk ibu Nurhajizah dengan pasangannya. Maju terus atau membatalkan
berpasangan secara elegan, mengingat belum sampai pada pendaftaran di KPU
Asahan.
Untuk itu pihak KPU Asahan harus pro aktif mensikapi hal
ini, kita tidak mau ibu Nurhajizah dan pasangannya sudah bersusah payah untuk
mempopularkan diri, bersusah payah meningkatkan elektabilitas yang membutuhkan
dana besar dan mengorbankan waktu, ternyata gagal di akhir cerita. Ini semakin
mengharu biru misalnya beliau dan pasangannya memenangkan pemilihan lalu di
batalkan karena hal ini.