(KN) Menjelang pileg 9 April mendatang, distribusi logistik pileg mulai sampai kedaerah-daerah dan di tindak lanjuti dengan pelipatan kertas suara. Di samping sudah di mulainya masa kampanye oleh parpol peserta pemilu. Aktifitas ini, baik oleh KPU, Bawaslu dan Pangwaslu beserta Parpol seperti tidak memperdulikan persoalan hukum atau aspek legalitas dari pileg tersebut terkait dengan judicial review yg di lakukan oleh Efendi Ghozali. Semua seperti berjalan sendiri sendiri tanpa punya benang merah yang menjadi pemersatu? Atau hal tersebut sengaja di biarkan dan menjadi celah saat pileg telah usai? Atau ini di biarkan demi alasan ekonomi semata? Atau mahkamah konstitusi(MK) sebagai biang dari legitimasi pileg sudah di plot untuk sebuah kepentingan? Yang kita tahu, Yusril Ihza Mahendra yang terus menyebarkan rasa khawatir atas legitimasi Pileg dan Pilpres lewat akun twiternya. Ia khawatir negara ini masuk dalam masa "chaos", di mana terjadi konflik horizontal yang berdarah-darah karena terpilihnya Presiden yang dianggap tidak syah oleh lawan politiknya.
Yusril juga memberi "warning" bila kondisi ini membuka peluang kepada militer untuk mengembalikan eksistensinya dalam menata negara ini. Jika itu terjadi kita memasuki fase kemunduran dalam bernegara. Dan harga tidak sebanding dengan menunda sejenak pileg demi pemilu yang syah secara hukum dan bertata negara. Oleh karena itu kita harus mendorong seperti Yusril, agar MK bisa meluruskan persoalan ini sebelum Pileg berlangsung. Atau kita tunggu besok 20/03, seperti harapan prof tata negara itu. Jika MK lupa meluruskan, berarti pemilu kali ini sengaja di biarkan "flu", dan ibu pertiwi akan terbatuk batuk dengan hidung tersumbat! Tak nyaman sama sekali.
Tuesday, March 18, 2014
Pileg dibiarkan flu?
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment